Minggu, 25 Oktober 2015

Nama : Rika Ratna Dewi
Npm  : 19614391
Kelas : 2sa08

Softskill subbab 4

PERBEDAAN MASYARAKAT KOTA DENGAN MASYARAKAT DESA

Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. 
Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
Sederhana
Mudah curiga
Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
Mempunyai sifat kekeluargaan
Lugas atau berbicara apa adanya
Tertutup dalam hal keuangan mereka
Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
Menghargai orang lain
Demokratis dan religius
Jika berjanji, akan selalu diingat
 
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.

Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.

Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:

1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.

2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain

3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.

4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.

5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.

Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.

Senin, 19 Oktober 2015

  Nama : Rika Ratna Dewi
  Kelas : 2sa08
  Npm  : 19614391
  Tugas softskill Subbab

Bahas pelapisan sosial dan kesamaan derajat


  1. Pelapisan Sosial

 

  1.1. Pengertian Pelapisan Sosial


   Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.

   Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
 
  Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
  
  Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
  
  Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial. Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)

  1.2. Terjadinya Pelapisan Sosial

 

 Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:

  • Terjadi dengan Sendirinya

  Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan  berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat  itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu  sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar  dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan  kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

  • Terjadi dengan Sengaja

  Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan  bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya  kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.  Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung  2 sistem, yaitu:

  1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang  tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang  sederajat.

  2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau  jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

  1.3. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat


  Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial  yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok  sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang  terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial  berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan  dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan  ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam  masyarakat.

  1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana  (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan  pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria  (golongan orang yang tidak memiliki kasta).

  2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai  kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai  kemampuan pada bidang tersebut.

  Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang  terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan  yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu,  hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi  manusia.

  Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification)  adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

  1.4. Beberapa teori tentang pelapisan social

 

  Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
  • Kelas atas (upper class).
  • Kelas bawah (lower class).
  • Kelas menengah (middle class).
  • Kelas menengah ke bawah (lower middle class).

  Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :

  1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat  tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat  sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.

  2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan  bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai  olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.

  3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa  berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.  Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang  yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang  berbeda-beda.

  4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam  seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai  kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas  selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas  kedua (jumlahnya lebih banyak).

  5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat  yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan  kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

  2. Kesamaan Derajat

 

  1.1. Tentang kesamaan derajat

 

  Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya  orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik  terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan  kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau  Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa  terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan  derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai  faktor kehidupan.

  Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan  antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas  rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana  semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

  1.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak


  UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian  hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan  hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.  Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada  pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif  atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas,mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.

  1.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45

 

  Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28,
  29, dan 31.Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :

• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

  Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan  “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.

  Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa  “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

  3. Elite Dan Massa

 

  1.1. Pengertian Elite


  Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran,  politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
 
 Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan.mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.

  1.2. Fungsi elite dalam memegang strategi


  Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.

  Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :

 a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
 b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
 c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
 d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.  

1.3. Pengertian Massa

 

   Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.

    Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilakumassal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, merekayang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

  1.4. Ciri-ciri massa

 

  Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :

  1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.

  2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun
  dari individu-individu yang anonim.

  3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.