Nama :Rika Ratna
Dewi
Kelas :2sa08
Npm :19614391
Subbab 10
NEGARA, HUKUM DAN
PEMERINTAH
Pengertian Pemerintah
Pengertian pemerintah Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya
dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti
luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja
dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit
didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya
suatu sistem pemerintahan.
Perbedaan pemerintahan dengan pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga
negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping
itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula
sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang
dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani
yang merajalela.
Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.Selanjutnya, agar hukum itu
dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T.
Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Sumber – Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum
ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum
yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Pembagian Hukum
1. Hukum Menurut Bentuknya
-Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai
peraturan perundang
-Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, undangantetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti
suatu peraturan perundang-undangan
2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya
-Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
-Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
dunia internasional
-Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
3. Hukum Menurut Sumbernya
-Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat
atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan
mempunyai kekuatan mengikat
-Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk
hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara
pembentukannya
4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya
-IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
-IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
masa yang akan dating
5. Hukum Menurut Isinya
-Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan
-Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
6. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
-Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
-Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan
larangan – larangan
7. Hukum Menurut Sifatnya
-Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
-Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian