Nama :Rika Ratna
Dewi
Kelas :2sa08
Npm :19614391
subbab 9
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas
Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo
hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap
yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan
yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara
perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah
demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
a. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok
tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban
sosial.
Negara merupakan alat masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam
masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
Tugas utama Negara yaitu, mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain. Mengatur dan menyatukan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan
dan diarahkan pada tujuan Negara.
Ada tiga teori terbentuknya
negara, yaitu:
·
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
·
Teori Ketuhanan
·
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Negara juga dapat terbentuk
karena:
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan diri
·
Pendudukan suatu wilayah
b. Unsur Negara
1.
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam
perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional,
Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan
oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan
untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak
mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat
rakyatnya.
2.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari
negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama
dari para anggotanya.
Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
3.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk memaksa
rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara
juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut
kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan:
-
Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama
dengan lenyapnya negara.
-
Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi
daripada kekuasaan negara.
-
Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat
dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
-
Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap
orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan:
-
Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan.
Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
-
Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah
melakukannya atas nama rakyat.Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
-
Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara.
Sehingga, negara lah sumber kedaulatannya sendiri.Tokoh : Jellineck, Paul
Laband.
-
Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan
dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
c. Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat. Negara ini memiliki sistem
sentralisasi yaitu, segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah
pusat.
2.
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi
karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara
yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya
kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu
(Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga
kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan
adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
d. Bentuk Kenegaraan
1.
Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di
lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan
Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara
tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British
Commonwealth of Nations”.
2.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu
kepala Negara.
3.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
4.
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
5.
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah
perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat negara meliputi:
-
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah
timbulnya anarki.
-
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
-
Sifat mencakup semua, Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
e. Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara.
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan
sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang-orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara dibedakan menjadi :
1.
Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan
diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
Penduduk terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
-
Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
-
Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
2.
Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah
suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah Negara tersebut.
f.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
-
Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun dia dilahirkan.
-
Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius
Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap
(Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride).
Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu
:
·
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih
kewarganegaraan (Stelsel aktif).
·
Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan
(Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu proses hokum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar